Kepada
Yth. Ketua Majelis Hakim dalam Perkara Perdata
No.334/Pdt/G/2009/PN.Bdg
di Bandung
Hal : Jawaban
Dengan Hormat.
Jerri, SH. & ASS, PENGACARA DAN KONSULTAN
HUKUM, berkantor di Jl. Cihampelas No.8 Bandung
Dalam hal ini selaku
kuasa Tergugat dalam perkara No.334/Pdt/2009/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Kelas
I Badung, dalam hal ini membuat dan menandatangani jawaban sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1.
Surat Kuasa Penggugat bukan
Surat Kuasa Khusus (Istimewa) dan Tidak Sempurna
Bahwa dalam Surat
Kuasa Khusus tertanggal 20 Juli 2009 berisi :
KHUSUS
Atas nama dan untuk
kepentingan Pemberi Kuasa :
MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM, mengurus dan menyelesaikan
permasalahan perbuatan merugikan Penggugat.
Alasan Hukumnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Khusus
adalah Surat Kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan di Pengadilan
Negeri, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang yaitu Pasal 123 ayat 1
HIR yang oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam prakteknya telah
memberikan petunjuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik ü Indonesia No.2 Tahun 1959 tertanggal 19 Januari 1959 yang berbunyi
sebagai berikut :
“Pasal 123
ayat 1 HIT,”Kedua belah pihak kalau mau boleh dibantu atau diwakili oleh juru
kuasa, maka maksud itu dikuasakan dengan surat kuasa istimewa ………….. dst”
ü Bahwa apabila diteliti secara cermat Surat Kuasa Penggugat termaksud
tidak mencantumkan secara rinci Pengadilan negerimana gugatan tersebut harus
diajukan.
2.
Bahwa penunjukkan pemberian
Kuasa tidak dicantumkan dengan jelas dan tepat dalam Surat Kuasa tersebut.
Alasan Hukumnya.
ü Bahwa dalam Surat
Gugatan yang tercatat dalam register perkara No. 334/Pdt/G/2009/PN.Bdg,
Penggugat menyebutkan kapasitasnya sebagai pribadi pemilik tanah dan bangunan
tersebut, sedang yang dilakukan tergugat adalah melakukan kontrak perjanjian
sewa dengan orant tua kandung Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.
Bahwa tergugat dengan tegas
menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh
Tergugat.
2.
Bahwa benar Tergugat benar
telah menguasai sebidang tanah berikur bangunan di tempat yang dikenal
beralamat Jl.Mekarsari 23 Soreang, dan pengasaan tersebut atas sebuah
perjanjian Sewa yang dilakukan dengan Orang Tua dari Tn. Abdul.
3.
Bahwa benar penguasaan tersebut
telah berlangsung sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang.
4.
Tidak benar dan tidak
beralasan hukum sama sekali dalil gugatan Penggugat
Poin 2 dalam posita gugatan.
Alasan Hukumnya.
ü Bahwa sesuai dengan Surat dari Penggugat tertanggal 22 Juli 2009,
Bahwa Tergugat melakukan Kontrak Perjanjian Sewa sebuah bidang tanah beserta
rumah yang di kenal ebralamat Jl.Mekarsari 23 Soreang dengan Orag Tua Tuan
Abdul dengan Pembayaran dilakukan dengan mentransfer uang ke Rekeneing Bank bjb
Cabang Dayeuh Kolot atas nama Orang Tua Tuan Abdul.
ü Bahwa selama status Tn.Andi sebagai penyewa telah banyak melakukan
renovasi rumah dengan biaya yang tidak sedikit.
ü Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat poin 2 dalam posita gugatan harus
ditolak atau beralasan atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
5.
Tidak tepat dan tidak
beralasan hukum sama sekali dalil gugatan Penggugat
Poin 4 dalam posita gugatan.
Alasan Hukumnya.
ü Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat poin 4 dalam posita gugatan harus
ditolak atau beralasan atau dinyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
6.
Bahwa tidak ada kerugian yang
dialami oleh Penggugat dengan nilai transaksi sebesar 500.000.000.- (lima ratus
juta rupiah) sebagaimana yang disebutkan.
Bahwa berdasarkan
dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, maka mohon kiranya Majelis Hakim
berkenan mempertimbangkan serta selanjutnya memutuskan :
DALAM EKSEPSI
ü Menerima seluruhnya dalil-dalil eksepsi Tergugat.
ü Menerima seluruhnya eksepsi Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
ü Menerima seluruhnya dalil-dalil jawaban Tergugat.
ü Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar