Perkembangan mengenai Undang – Undang lingkungan hidup khususnya di Indonesia, tidak dapat dipisahkan oleh pengaruh gerakan Negara- Negara maju untuk memberikan perhatian yang lebih besar terhadap lingkungan hidup, mengingat bahwa lingkungan hidup telah menjadi permasalahan yang perlu ditanggulangi bersama – sama demi kelangsungan hidup di dunia ini. Konfrensi Internasional tentang lingkungan hidup yang diadakan pada bulan juli 1972 menghasilkan suatu deklarasi yang kita kenal dengan Deklarasi Stockholm yang berisi 26 asas dan 109 rekomendasi. Berdasarkan hal tersebut Indonesia sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, perlu rasanya mengadopsi deklarasi tersebut dan mengimplementasikannya ke dalam Undang – Undang yang baru terwujud pada tahun 1982 dengan di Undangkannya yaitu Undang – Undang No.4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pengelolaan Linkungan Hidup yang menjadi momentum awal pembangunan perangkat hukum sebagai dasar bagi upaya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dan UU tersebut telah mengalami dua kali penyempurnaan yaitu dengan diundangkannya UU. No.23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU. No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perbedaan yang nampak dalam ke tiga perundang – undangan ini adalah :
• UU. No.4 Tahun 1982
Terdiri dari 9 Bab dan 24 Pasal
• UU. No.23 Tahun 1997
Terdiri dari 11 Bab dan 52 Pasal
• UU. No.32 Tahun 2009
Terdiri dari 17 Bab dan 127 Pasal
UU. No.4 Tahun 1982
Terbitnya UU ini sebagai akibat dari tindakan manusia yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam tanpa memperhatikan kelestaraian lingkungan, sehingga masa depan generasi mendatang terusik karenanya, oleh karena itu perlu ditetapkan hokum yang mengatur tentang lingkungan yang bersifat nasional, karena ketentuan yang sudah ada sifatnya sporadis.
Ketentuan umum diatur dalam Pasal 1 terdiri dari 14 ayat
Defenisi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) : Lingkungan Hidup adlah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
• Asas hanya di atur dalam 1 Pasal
• Tujuan diatur dalam 1 Pasal dan 5 ayat
• Tidak mengatur inventarisasi lingkungan hidup
• Tentang hak, kewajiban dan wewenang diatur dalam 6 Pasal
• Tentang perlindungan lingkungan hidup diatur dalam 7 Pasal
• Tentang kelembagaan diatur dalam 2 Pasal
• Tentang ganti rugi dan biaya pemulihan diatur dalam 2 pasal
Ketentuan Pidana diatur dalam 1 Pasal dan 3 ayat yaitu :
Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kelalaian diancam pidana kurungan selama – lamanya 1 ( satu ) tahun dan atau denda sebanyak Rp.1000.000.- ( Satu Juta Rupiah ), sedangkan akibat dengan sengaja ancaman pidana penjaraNya 10 ( Sepuluh ) tahun dan atau denda sebanyak – banyaknya Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Bab IV Perlindungan Lingkungan hidup ada 7 Pasal
• Tidak mengatur audit lingkungan
• Tidak mengatur masalah penyidikan
• Tidak mengatur mengenai wilayah ekoregion
• Ketentuan pidananya kurang lengkap
UU. No.23 Tahun 1997
Adanya UU ini akibat perkembangan dan kemajuan industri yang pesat, sehingga perlu ditata penanganan limbah yang dihasilkan oleh industri – industri.
Ketentuan Umum diatur dalam 25 ayat
Definisi diatur dalam Pasal 1 ayat (1) yaitu : Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain.
• Asas, Tujuan dan Sasaran diatur dalam 2 Pasal dan 6 ayat
• Tidak mengatur inventarisasi lingkungan hidup
• Bab V Mengatur Pelestarian Fungsi Lingkungan hidup diatur dalam 4 Pasal
• Mengatur tentang audit lingkungan
• Tidak mengatur wilayah ekoregion
• Bab VIII mengatur mengenai Penyidikan dalam 1 Pasal
• Ketentuan Pidana diatur dalam 8 Pasal
Pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kealpaan diancam pidana penjara paling lama 3 ( Tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.- ( Seratus juta rupiah ), sedangkan Pencemaran yang dilakukan dengan sengaja maka ancaman pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000.- ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
UU. No.32 Tahun 2009
Munculnya UU ini akibat adanya ancaman pemanasan global yang semakin meningkat.
Ketentuan Umum diatur dalam 39 Pasal, lebih lengkap.
Definisi diatur dalam Pasal 1 ayat ( 1 ) yaitu : Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
• Asas diatur dalam 1 Pasal dan 14 ayat
• Tujuan diatur dalam 1 Pasal dan 10 ayat
• Adanya pengaturan inventarisasi lingkungan hidup, diatur dalam 1 Pasal dan 2 ayat
• Mengatur tentang audit lingkungan
• Adanya pengaturan penetapan wilayah ekoregion, diatur dalam 2 Pasal dan 2 ayat
• Bab V Pengendalian diatur dalam 44 Pasal
• Ruang lingkup diatur dalam 1 Pasal dan 6 ayat
• Bab XIV, mengatur tentang penyidikan dan pembuktian dalam 3 pasal dan 9 ayat
• Ketentuan pidana diatur dalam 24 Pasal, lebih lengkap.
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat kelalaian ancaman pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit Rp.1000.000.000.- ( satu Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp.3.000.000.000.- ( Tiga Milyar Rupiah ). Sedangkan akibat dengan sengaja ancaman pidana penjara paling sedikit 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000.- ( Tiga Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000.- ( Sepuluh Milyar Rupiah ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar